Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan P-16 dimana saya sebagai salah satu jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara kemudian dua minggu kemudian penyidik pembantu mengirimkan berkas perkara setelah diteliti ternyata tidak ada kekurangan formil dan materiil sehingga penuntut umum menerbitkan P-21 bahwa penyidikan tersangka an. Ashuri Kandri Bin Sarwani sudah lengkap oleh karena itu Penuntut Umum memerintahkan kepada Penyidik untuk melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Bahwa setelah diteliti memang benar identitas tersangka sesuai dengan berkas perkara, barang bukti sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri dan tersangka tidak mempunyai alasan pembenar maupun pemaaf sehingga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
bahwa setelah itu penuntut umum menyempurnakan dakwaannya lalu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat bahwa dalam persidangan Penuntut Umum sudah berupaya memanggil para saksi secara patut namun saksi tidak dapat hadir dikarenakan tempat yang jauh dan kesulitan akses untuk ke Pengadilan Negeri oleh karena itu Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan (penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan saksi tersebut)
Bahwa berdasarkan pasal 162 KUHAP(1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.
(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Bahwa bedasarkan fakta persidangan dari saksi verbalisan, berita acara pemeriksaan dan keterangan terdakwa ditemukan fakta sebagai berikut
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah dipidana selama 1 tahun dengan kasus pencurian dengan pemberatan
- Bahwa terdakwa menuju ke pondok belakang rumah lalu terdakwa melihat satu karung biji kopi yang tersimpan di dalam pondok dekat pintu oleh karena itu terdakwa langsung mengambil satu karung biji kopi dengan menggunakan tangannya
- Bahwa setelah lima meter mengangkat satu karung biji kopi datanglah saksi Rilawati menyoroti lampu senter kearahnya karena merasa ketahuan terdakwa langsung menurunkan satu karung biji kopi yang hendak diambilnya dan langsung berlari pergi meninggalkan rumah korban Sasman Hadi
- Kemudian saksi Rilawati melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yaitu Sasman Hadi setelah itu keesokan harinya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat setelah bermusyawarah korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Beringin
1. Menyatakan Terdakwa ASHURI KANDRI BIN SAWARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASHURI KANDRI BIN SAWARNI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) buah karung warna putih yang samping kiri kanannya warna biru yang bertuliskan GULA KRISTAL RAFINASI (SUJI) yang berisikan biji kopi basah lebih kurang 30 Kg.
Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi SASMAN HADI BIN BASRI
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
berdasarkan tuntutan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada terdakwa pasal, barang bukti dan biaya perkara conform JPU.
terhadap vonis yang dijatuhkan terdakwa menerima sedangkan JPU pikir-pikir.