EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Tuesday, May 14, 2019

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan P-16 dimana saya sebagai salah satu jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara kemudian dua minggu kemudian penyidik pembantu mengirimkan berkas perkara setelah diteliti ternyata tidak ada kekurangan formil dan materiil sehingga penuntut umum menerbitkan P-21 bahwa penyidikan tersangka an. Ashuri Kandri Bin Sarwani sudah lengkap oleh karena itu Penuntut Umum memerintahkan kepada Penyidik untuk melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Bahwa setelah diteliti memang benar identitas tersangka sesuai dengan berkas perkara, barang bukti sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri dan tersangka tidak mempunyai alasan pembenar maupun pemaaf sehingga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
bahwa setelah itu penuntut umum menyempurnakan dakwaannya lalu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat bahwa dalam persidangan Penuntut Umum sudah berupaya memanggil para saksi secara patut namun saksi tidak dapat hadir dikarenakan tempat yang jauh dan kesulitan akses untuk ke Pengadilan Negeri oleh karena itu Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan (penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan saksi tersebut) 
Bahwa berdasarkan pasal 162 KUHAP
(1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.
(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang.

Bahwa bedasarkan fakta persidangan dari saksi verbalisan, berita acara pemeriksaan dan keterangan terdakwa ditemukan fakta sebagai berikut

  • Bahwa terdakwa sebelumnya telah dipidana selama 1 tahun dengan kasus pencurian dengan pemberatan 
  • Bahwa terdakwa menuju ke pondok belakang rumah lalu terdakwa melihat satu karung biji kopi yang tersimpan di dalam pondok dekat pintu oleh karena itu terdakwa langsung mengambil satu karung biji kopi dengan menggunakan tangannya 
  • Bahwa setelah lima meter mengangkat satu karung biji kopi datanglah saksi Rilawati menyoroti lampu senter kearahnya karena merasa ketahuan terdakwa langsung menurunkan satu karung biji kopi yang hendak diambilnya dan langsung berlari pergi meninggalkan rumah korban Sasman Hadi
  • Kemudian saksi Rilawati melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yaitu Sasman Hadi setelah itu keesokan harinya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat setelah bermusyawarah korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Beringin 
bahwa setelah itu Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutannya sebagai berikut


1. Menyatakan Terdakwa ASHURI KANDRI BIN SAWARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASHURI KANDRI BIN SAWARNI  dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) buah karung warna putih yang samping kiri kanannya warna biru yang bertuliskan GULA KRISTAL RAFINASI (SUJI) yang berisikan biji kopi basah lebih kurang 30 Kg.

   Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi SASMAN HADI BIN BASRI

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

berdasarkan tuntutan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada terdakwa pasal, barang bukti dan biaya perkara conform JPU.
terhadap vonis yang dijatuhkan terdakwa menerima sedangkan JPU pikir-pikir.

Friday, April 12, 2019

Perkara Pencurian dalam Keadaan Memberatkan

Perkara an. REDI PRIATAMA dimulai ketika saya ditunjuk sebagai Jaksa P-16a (tingkat penuntutan).
perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bahwa terdakwa didampingi oleh penasehat hukum bahwa sidang pertama Ketua Majelis Hakim menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum membacakan dakwaannya setelah itu sidang ditunda untuk mendengarkan saksi pada persidangan berikutnya bahwa setelah keterangan saksi selesai ditemukan fakta hukum sebagai berikut :

  • Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 wib dirumah saksi Jamsari Bin Amseri (Alm) yang berada di Dusun Niagara Desa Rantau Nipis Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
  • Bahwa saksi Siswanto melihat terdakwa keluar dari pintu rumah korban Jamsari dengan membawa karung dan golok merasa curiga terhadap gerak-gerik terdakwa, saksi Siswanto menelpon saksi Jamsari dan mengajak saksi Aji Pangestu, Riski Anugrah untuk membuntuti terdakwa setelah sampai di depan masjid sekira 30 meter dari rumah korban para saksi menanyakan apa isi karung yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa menjawab karung tersebut berisi batu dan terdakwa tidak mengizinkan para saksi melihat isi karung yang terdakwa bawa, karena terdakwa membawa golok para saksi tidak mau bertanya lagi kepada terdakwa setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan para saksi 
  • Bahwa setelah itu korban Jamsari pulang kerumahnya dan sudah mendapati jendela rumahnya sudah rusak dan celengannya hilang
  • Bahwa akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 8 juta rupiah

Bahwa terhadap kesaksian para saksi terdakwa tidak mengakuinya dan mengatakan bahwa para saksi berbohong, bahwa setelah itu Hakim Ketua menanyakan apakah ada saksi yang meringankan dari terdakwa,lalu terdakwa menjawab "ada" kemudian sidang ditunda dengan agenda sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan a de charge;
bahwa Ketua Majelis telah memberikan 3 x kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan namun dengan berbagai alasan terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi tersebut karena itu Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa, keterangannya kurang lebih sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Aji Pangestu, Riski Anugrah, dan saksi Siswanto karena terdakwa berada di kebun;
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah mengetahui saksi Jamsari kehilangan sejumlah uang;
  • Bahwa terdakwa mengelak semua BAP yang ada di dalam berkas perkara;
  • Bahwa terdakwa mengatakan saksi Siswanto mengalami kebutaan pada mata sebelah kirinya sehingga keterangan para saksi tidak dapat dipercaya; 
terhadap keterangan terdakwa ada yang janggal dari cerita tersebut
  • Bahwa terdakwa mengatakan tidak pernah bertemu dengan Aji Pangestu, Riski Anugrah dan Saksi Siswanto, lalu siapa yang ditemui oleh ketiga saksi tersebut?
  • Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan salah satunya adalah karung yang disita oleh terdakwa namun terdakwa tidak mengakui karung tersebut, padahal para saksi membenarkan bahwa karung tersebut yang dipegang terdakwa waktu terdakwa keluar dari rumah korban
  • bahwa terdakwa mengatakan saksi siswanto mengalami kebutaan di salah satu matanya, namun faktanya saksi masih dapat melihat secara jelas terdakwa dan dibenarkan oleh saksi lainnya

Bahwa Terdakwa mempunyai hak ingkar berdasarkan pasal 52 KUHAP
Dalam pemeriksaan pada tingkay penyidikan danpengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim

Pasal 175 KUHAP
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan

Pasal 189 ayat 3,4 KUHAP
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri
Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain

Pasal 184 Alat Bukti yang sah ialah
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa;

Bahwa alasan terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi yang meringankan karena para saksi tidak mau datang dan sedang sakit, oleh karena itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa setelah itu Penuntut Umum membacakan tuntutan yang amarnya sebagai berikut


1. Menyatakan Terdakwa REDI PRIATAMA Als ATENG BIN IRAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REDI PRIATAMA Als ATENG BIN IRAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu bersarung kayu berwarna coklat
· 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna putih bercorak warna merah biru di bagian dada
· 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru pudar
· 1 (satu) buah topi bermerk converse all star berwarna hitam
· 1 (satu) buah karung berwarna putih bergaris warna merah biru

   Terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). 


Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, terdakwa memohon agar majelis Hakim meringankan putusannya karena terdakwa mempunyai keluarga dan anak istri perlu dinafkahi.
Bahwa karena Terdakwa tidak dapat membuktikan alibinya kepada Hakim yang didasarkan pada alat bukti maka majelis hakim menjatuhkan putusannya sebagai berikut :

  • Bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan"
  • Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa 
  • terhadap barang bukti dan biaya perkara conform JPU
Bahwa terdakwa dan penuntut umum menerima terhadap putusan tersebut

Download Tuntutan Redi Priatama

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts