EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Friday, February 15, 2019

Alur Peradilan Pidana

Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum sampai dengan di eksekusinya perkara tersebut.
Sehingga proses alur sistem peradilan pidana dibagi menjadi 3 Bagian besar
-Penyidikan
-Penuntutan
-Eksekusi

A. PENYIDIKAN
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya 
Penyidik bisa dari Polisi, Jaksa, PPNS,(tergantung jenis perkaranya).
lalu apabila Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan  maka dalam jangka waktu 7 hari penyidik harus mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Penuntut Umum Tersangka terlapor dan korban (Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP)
Kegiatan Penyidikan terdiri atas
a. Penangkapan     (pasal 1 butir 20 KUHAP)
b. Penahanan         (Pasal 1 Butir 21 KUHAP)
c. Penggeledahan  (Pasal 1 Butir 17 KUHAP)
d. Penyitaan          (Pasal 1 Butir  16 KUHAP)

setelah semua selesai Penyidik membuat "Resume" kesimpulan dari penyidikan tindak pidana, dan melakukan pemberkasan sehingga berkas perkara siap untuk dikirimkan kepada Penuntut Umum 

Setelah berkas Perkara dikirimkan kepada Penuntut Umum, kemudian dalam jangka waktu 7 hari Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut lengkap atau tidak apabila sudah lengkap maka Penuntut Umum mengeluarkan surat P-21 namun apabila belum lengkap Penuntut Umum mengeluarkan surat P-18 kemudian 7 hari berikutnya Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik P-19 (Pasal 110 KUHAP)


" Setelah berkas Perkara dikirimkan kepada Penuntut Umum, kemudian dalam jangka waktu 7 hari Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut lengkap atau tidak apabila sudah lengkap maka Penuntut Umum mengeluarkan surat P-21 namun apabila belum lengkap Penuntut Umum mengeluarkan surat P-18 kemudian 7 hari berikutnya Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik P-19 (Pasal 110 KUHAP) "
Tindakan penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik dapat juga dikatakan sebagai pra penuntutan menurut Prof. Andi Hamzah pra penuntutan adalah "tindakan-tindakan penuntut umum untuk memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Inilah yang terasa janggal, karena memberi petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan disebut prapenuntutan. hal ini dalam aturan lama (HIR), termasuk penyidikan lanjutan" 
jadi dapat dikatakan sebelum perkara pidana masuk ke tahap penuntutan harus ada "jembatan" yang dilakukan Penuntut Umum terhadap berkas perkara penyidikan inilah yang dinamakan "pra penuntutan" yang masih termasuk dalam bagian penyidikan

B.PENUNTUTAN

Setelah perkara dinyatakan lengkap P-21 maka penyidik melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kemudian Penuntut Umum menyempurnakan dakwaan lalu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Setempat kemudian Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut ( Pasal 152 KUHAP), pada sidang pertama ketika Penuntut Umum membacakan dakwaannya maka dimulainya tahap Penuntutan sebagaimana Pasal 1 Butir 7 KUHAP "penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan"

Pasal 143 ayat (1) KUHAP "Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar. segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan"
Dalam Sidang Pertama Hakim Ketua sidang menanyakan identitas  terdakwa,setelah itu mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya (Pasal 155 KUHAP) lalu Terdakwa atau Penasehat Hukum dapat mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan tersebut lalu Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan pendapatnya terkait eksepsi yang diajukan Terdakwa atau PH setelah itu Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya membacakan putusan sela (Pasal 156 KUHAP).

Apabila Putusan Sela tersebut menolak Eksepsi dari Terdakwa atau PH maka selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang pertama-tama didengar keteranganya adalah korban lalu setelah saksi dari Penuntut Umum sudah didengarkan keterangannya maka Hakim ketua Sidang memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (jika ada) lalu  pemeriksaan ahli (jika ada) setelah itu selanjutnya pemeriksaan Terdakwa.
setelah pemeriksaan terdakwa maka selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan Pembelaan kemudian dapat dijawab lagi oleh Penuntut Umum dengan ketentuan terdakwa atau PH  selalu mendapat giliran terakhir (replik-duplik) (Pasal 182 KUHAP)
lalu setelah itu Hakim bermusyawah dan membacakan putusannya

Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya, Penuntut Umum dan Terdakwa mempunyai hak yang sama untuk menerima atau menolak putusan tersebut dalam jangka waktu 7 Hari.

C. EKSEKUSI
Setelah Putusan tersebut inkracht berakhirlah tahap Penuntutan yang kemudian Putusan tersebut dieksekusi oleh Jaksa setelah menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri (Pasal 270 KUHAP).

Lalu timbul pertanyaan dimana ketika Penuntut Umum sudah menyatakan berkas lengkap P-21 sampai dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan apakah itu masih tahap penyidikan atau pra penuntutan ?

Menurut pendapat saya hal itu bukan  tahap Penyidikan atau pun Pra Penuntutan itu adalah masa tenggang Penuntut Umum untuk menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dilimpah dan diperiksa di Pengadilan untuk dilakukan penuntutan, harus diketahui bahwa ketika Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap P-21  Penuntut Umum harus menentukan lagi apakah perkara tersebut layak dilimpah ke Pengadilan atau tidak, jadi.. setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap P-21 Penuntut Umum tidak wajib melimpahkan perkara ke Pengadilan berdasarkan alasan hukum.

Contoh ketika JPU sudah P-21 lalu menerima tersangka dan barang bukti 2 hari kemudian tersangka meninggal dunia.
Contoh lagi ketika perkara sudah di P-21 lalu JPU menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik, setelah diteliti bahwa tersangka mengalami ganguan jiwa,salah tangkap (eror in persona), atau ditemukan bukti baru sehingga perkara tersebut tidak layak untuk dilimpah ke Pengadilan.

Bedasarkan Pasal 138 KUHAP

"Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum"

Berdasarkan Pasal 139 KUHAP
"Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan"

Sebagaimana diatas Penuntut Umum dapat menghentikan perkara karena alasan hukum, selain itu Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dapat menyampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) sebagaimana dalam kasus Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

Berdasarkan pasal 14 huruf h KUHAP
"Penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan umum"

Pasal 35 C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI 
"Jaksa Agung mempunyai wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum"

hal ini adalah penerapan asas oportunitas, dan dominus litis Penuntut Umum

4 comments:

  1. Terima kasih mas , sangat membantu saya untuk dapat belajar lebih dalam ilmu hukum , salam dari UNS semester 2 FH

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya sama2 klo ada yg blum jelas tanyakan aja bro, kadang teori dan praktek berbeda..

      Delete

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts