EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Thursday, March 7, 2019

Pasal 351 jo 55 KUHP VS Pasal 170 KUHP


Kedua pasal ini sangat menarik untuk dibahas terlihat sama namun secara dasar pasal ini sangatlah berbeda perlu ketelitian dalam penerapan kedua pasal tersebut Pasal 170 KUHP  mengatur tentang perbuatan bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, sedangkan pasal  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan.

Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana  denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan

Pasal 55 ayat (1) KUHP
Dihukum sebagai pelaku tindak pidana:

1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

S.R Sianturi,SH dalam bukunya "Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraianya" hal 501-505 berpendapat 
Dalam hal penganiayaan, si petindak menghendaki hanya sakitnya atau lukanya objek jika ternyata kemudian objek itu mati sebagai akibat dari penganiayaan (i.c. :pemukulan, penembakan, penusukan, dls), maka tindakan ini tetap merupakan penganiayaan tetapi berakibat matinya objek

R.Soenarto Soerodibroto,SH dalam KUHP terjemahannya Hal 214 -217
Menganiaya adalah dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka kesengajaan ini harus dituduhkan dalam surat tuduhan (HR. 25 Juni 1894).
Untuk Makna Penganiyaan maka maksud dari pelaku adalah penting. Barangsiapa dengan sengaja memegang seseorang dengan kekerasan dan melemparkannya kedalam selokan merupakan penganiayaan apabila tujuannya adalah menimbulkan sakit atau luka (HR. 10 Juni 1924).

Jika menimbulkan luka atau sakit pada badan bukan tujuan, akan tetapi suatu sarana untuk suatu tujuan yang dibenarkan, maka tidak ada penganiayaan, contoh  :dalam batas batas yang diperlukan memukul anak oleh orang tua atau guru-gurunya (HR. 10 Februari 1902).

Beberapa orang dapat bersama-sama dan secara bersekutu menganiaya orang lain, meskipun mereka masing-masing sendiri melakukan pemukulan pemukulan terhadap orang itu asaljan ini dilakukan karena adanya kesengajaan bersama untuk menimbulkan penderitaan (HR. 2 Juni 1925).


Sedangkan Pasal 170 KUHP 

(1) Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

(2) Yang bersalah diancam
  1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jjiaka kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. Dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut; 
S.R Sianturi,SH dalam bukunya "Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraianya" hal 323-326 berpendapat 
 
Subjeknya di sini adalah barangsiapa. Dalam bahasa aslinya adalah “Zij”, bukan ”hij”. Namun delik ini tidak mungkin dilakukan oleh hanya satu orang saja, kendati dalam hal terjadi suatu akibat seperti tersebut ayat (2) mungkin hanya satu orang saja yang dipertanggungjawabkan pidana berdasarkan ayat (2) tersebut. Dalam hal ini kepada selebihnya yang tidak turut serta “mengakibatkan” akibat tersebut, diterapkan ayat (1). Karenanya menjadi pertanyaan, berapa orang seharusnya petindaknya agar memenuhi unsur subjek delik ini ? 

Beberapa sarjana berpendapat tidak cukup hanya dua orang saja. Alasannya antara lain ialah, bahwa istilah “dengan tenaga bersama” lebih mengindikasikan suatu gerombolan manusia. Kemudian ditambahkan jika dua orang subjek sudah dipandang memenuhi unsur subjek delik ini, mengapa tidak digunakan saja istilah “dua orang atau lebih” yang tidak asing lagi dalam terminologi hukum pidana ? lihat antara lain pasal 167, 168, 363, 365 dsb-nya.
Sementara sarjana lainnya (antara lain : Noyon) berpendapat bahwa subjek ini sudah memenuhi syarat jika ada dua orang (atau lebih). 

Yang dimaksud dengan tenaga - bersama di sini adalah bahwa beberapa tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga itu, ini tidak berarti dalam melakukan kekerasan terhadap orang misalnya, semua tangan  menyekap orang itu kemudian semua kaki menendangnya kemudian semua tangan menghempaskannya. Jika ada yang menyekap, yang lain memukul dan yang lain menendang, telah terjadi penggunaan tenaga bersama.

Dalam rangka penerapan delik ini, perlu pula diperhatikan bahwa delik ini berada dibawah judul "kejahatan terhadap ketertiban umum" karenanya, jika tindakan itu terjadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan "gangguan terhadap ketertiban umum" maka tidak tepat penerapan pasal ini

Prof. Andi Hamzah dalam bukunya "Delik Delik Tertentu Speciale Delicten di Dalam KUHP"  Hal 5-11

Yang dilarang ialah perbuatan kekerasan yang merupakan tujuan dan bukan merupakan alat atau daya upaya untuk mencapai suatu kekerasan, yang dilakukan biasanya merusak barang atau menganiaya atau dapat pula mengakibatkan sakitnya orang atau rusakmya barang walaupun dia tidak bermaksud menyakiti orang atau merusak barang. misalnya, peruatan melempar batu kepada kerumunan orang atau kepada suatu barang, mengobrak abrik barang dagangan hingga berantakan, atau membalikkan kendaraan jadi biasanya kelompok atau massa yang marah dan beringas, tanpa pikir akibat perbuatannya mereka melakukan tindakan kekerasan, sehingga terjadi kerusuhan, kebakaran, orang lain luka bahkan mati.
Kekerasan yang dilakukan di muka umum disebut juga kejahatan terhadap ketertiban umum, yaitu ditempat orang banyak (publik) dapat melihat perbuatan kekerasan tersebut
kekerasan yang dilakukan bersama orang lain atau kekerasan yang sedikitnya silakukan oleh dua orang atau lebih.
Kekerasan yang dilakukan tersebut ditujukan kepada orang atau barang atau binatang, baik kepunyaan sendiri maupun kepunyaan orang lain.

Jadi dapat kita simpulkan ada perbedaan mendasar dari kedua pasal tersebut :

Pasal 351 jo 55 KUHP
  1. Tujuan pelaku dengan sengaja menganiaya sehingga objek merasa sakit atau luka.
  2. Tempat kejadian berada di wilayah privat.
  3. Objeknya orang.
  4. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Contoh : karena terlibat adu mulut pelaku A dan B memukul C di ruangan sehingga C mengalami luka-luka.   

Pasal 170 KUHP
  1. Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku.
  2. Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum.
  3. Objeknya orang dan/atau barang.
  4. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.
Contoh : para demonstran yang ingin masuk ke kantor pemerintahan dihadang oleh polisi yang berjaga, karena tidak diperbolehkan masuk lalu demonstran mendorong-dorong pagar kantor pemerintahan sehingga pagar kantor menjadi roboh dan polisi mengalami luka-luka.

Lalu timbul pertanyaan apabila ada suatu kasus "sekelompok massa A dan B terlibat tawuran di jalan raya" pasal apa yang tepat diberlakukan? sedangkan tujuan massa tersebut memang untuk menyakiti, dan berada diruang publik.
Menurut saya kasus tersebut masih dalam ruang lingkup pasal 170 karena walaupun luka yang diderita memang tujuan dari sekelompok massa namun ada hal yang lebih mendasar yaitu "terganggunya ketertiban umum" 

Lalu Apakah perbuatan pasal 170 harus di muka umum umum ?
Berdasarkan  R.Soenarto Soerodibroto,SH dalam KUHP terjemahannya Hal 107
Openlijk dalam naskah asli pasal 170 Wetboek van Strafrecht lebih tepat diterjemahkan "secara terang-terangan", istilah mana mempunyai arti yang berlainan dengan "openbaar" atau "di muka umum". secara terang terangan berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu di muka umum cukup apabila tidak diperlukan apa ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya (MA.NO.10 K/Kr/1975 tanggal 17-3-1976)

--------------------------------------------------------------------------------
Penerapan kedua pasal ini masih sangat bergantung dengan penafsiran para penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim suatu contoh kasus Penganiayaan Taruna Akpol yang akhirnya terbukti melakukan tindak pidana bedasarkan pasal 170 KUHP padahal tujuan pelaku untuk melukai korban dan dilakukan di ruangan tertutup, atau pengeroyokan (alm) Haringga Sirla suporter Persija yang dikeroyok oleh beberapa orang suporter Persib padahal tujuan pelaku untuk melukai korban sehingga meninggal dunia.

Dalam praktek tidak ada penafsiran yang baku terhadap penerapan kedua pasal tersebut sehingga sangat tergantung dengan kondisi praktek dilapangan para penegak hukum jadi biasanya Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.


1 comment:

  1. Casino in Atlanta - JT Hub
    Experience gaming in a 경상남도 출장샵 convenient location and experience at JT's top 충청남도 출장안마 casino. Enjoy an unforgettable gaming 제주도 출장마사지 experience from the comfort of 목포 출장안마 your own 정읍 출장안마 home. Book a room here.

    ReplyDelete

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts