Perkara ini dimulai dengan diterimanya SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan) oleh Polsek Simpang Martapura tanggal 13 Nopember 2018 kemudian saya ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana an. tersangka Akmaludin yang awalnya hanya disangka pasal 338 KUHP oleh penyidik kemudian Jaksa P-16 memberikan saran dan langsung berkoordinasi kepada penyidik terkait teknis perkara, kemudian awal bulan Desember diterima lah Berkas Perkara dari Penyidik sesudah itu langsung diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti karena berkas perkara sudah lengkap maka Penuntut Umum mengeluarkan Surat P-21 lalu setelah itu pada tanggal 7 Januari Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari penyidik setelah itu penuntut umum menyempurnakan dakwaan lalu 2 hari kemudian tanggal 9 Januari 2019 Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Baturaja setelah itu keluarlah penetapan hari sidang pada tanggal 16 Januari 2019.
Pada sidang pertama Penuntut Umum menghadirkan terdakwa lalu Hakim Ketua sidang menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum membacakan dakwaan, pada sidang kedua Penuntut Umum Menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan antara lain sebagai berikut :
- Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban Alam Soher Bin Zainal Abidin pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira jam 14.00 Wib di Dsn. I Ds. Sinar Danau Kec. Buana Pemaca Kab. Oku Selatan.
- bahwa terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN dengan cara memukul bagian muka bagian kanan dengan posisi terdakwa dibelakang korban setelah korban terjatuh tengkurap, kemudian terdakwaa pukul kaki bagian kanan sebanyak dua kali, setelah itu memukul kepala bagian samping kanan sebanyak tiga kali, memukul mulut korban sebanyak satu kali, kemudian memukul kemaluan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu Kopi yang panjangnya ± 1 Meter
- Bahwa para saksi mengetahui korban dibunuh pada saat pemeriksaan di penyidikan karena terdakwa mengaku pada saat itu (testimonium de auditu)
Bahwa saksi Saidi dan Alfian yang menemukan jasad korban pertama kali kemudian para saksi tersebut melapor ke warga sekitar lalu warga langsung mengidentifikasi kebenarannya setelah diidentifikasi memang benar jasad tersebut adalah korban Alam Soher.
lalu keterangan terdakwa antara lain sebagai berikut :
- terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan terhadap terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN terjadi pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira jam 14.00 Wib di Dsn. I Ds. Sinar Danau Kec. Buana Pemaca Kab. Oku Selatan.
- terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN dengan cara memukul bagian muka bagian kanan dengan posisi terdakwa dibelakang korban setelah korban terjatuh tengkurap, kemudian terdakwaa pukul kaki bagian kanan sebanyak dua kali, setelah itu memukul kepala bagian samping kanan sebanyak tiga kali, memukul mulut korban sebanyak satu kali, kemudian memukul kemaluan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu Kopi yang panjangnya ± 1 Meter
- Adapun sebabnya terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN karena ianya telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung terdakwa yang bernama sdri RANI YULIA BINTI AKMALUDIN, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN tersebut hanya sendirian saja tanpa dibantu oleh orang lain
- terdakwa menjelaskan, akibat dari terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN korban mengalami luka di kepala, luka muka bagian kanan, kemaluan mengalmi luka bengkak sehingga korban meninggal dunia
- terdakwa menjelaskan, awalnya terdakwa tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN, namun setelah terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa sakit hati karena ianya telah melakukan pelecehan terhadap anak kandung terdakwa sehingga terjadilah pembunuhan tersebut
- terdakwa menjelaskan, pada saat terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN tersebut, parang yang terdakwa bawa pada waktu itu tidak gunakan untuk membunuh korban atau hal lainya terdakwa pada waktu itu hanya menggunakan kayu kopi saja.
1. Menyatakan Terdakwa AKMALUDIN Als KEMAL BIN SALII terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKMALUDIN Als KEMAL BIN SALII dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru tanpa merk
· 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
· 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
· 1 (satu) buah celana pendek merk champion 08 team warna ungu merah
· 1 (satu) buah celana dalam warna biru
Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi SUSTILA ARIYUN BINTI MAT SIRIH
· 1 (satu) buah batang kayu kopi dengan panjang + 1 meter
· Satu buah celana panjang dasar warna coklat
· Satu buah baju kaos tanpa kerah warna coklat merk levis san fran
· Satu buah kain penutup tubuh untuk mandi warna coklat dengan panjang + 1,5 meter lebar 80 cm
Terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Bahwa setelah itu Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana selama 9 tahun penjara, Barang Bukti Conform JPU, Biaya Perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap Putusan tersebut JPU dan terdakwa terima
Download Dakwaan 338 KUHP DAN 351 (1) KUHP
DOWNLOAD TUNTUTAN
Download Penetapan Hari Sidang
Download P-16
banyakin uploadnya bang, biar yang lain bisa belajar juga..
ReplyDeleteOke klo update perkara nnti diupload thanks😁
Delete