EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Friday, April 12, 2019

Perkara Pencurian dalam Keadaan Memberatkan

Perkara an. REDI PRIATAMA dimulai ketika saya ditunjuk sebagai Jaksa P-16a (tingkat penuntutan).
perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bahwa terdakwa didampingi oleh penasehat hukum bahwa sidang pertama Ketua Majelis Hakim menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum membacakan dakwaannya setelah itu sidang ditunda untuk mendengarkan saksi pada persidangan berikutnya bahwa setelah keterangan saksi selesai ditemukan fakta hukum sebagai berikut :

  • Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 wib dirumah saksi Jamsari Bin Amseri (Alm) yang berada di Dusun Niagara Desa Rantau Nipis Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
  • Bahwa saksi Siswanto melihat terdakwa keluar dari pintu rumah korban Jamsari dengan membawa karung dan golok merasa curiga terhadap gerak-gerik terdakwa, saksi Siswanto menelpon saksi Jamsari dan mengajak saksi Aji Pangestu, Riski Anugrah untuk membuntuti terdakwa setelah sampai di depan masjid sekira 30 meter dari rumah korban para saksi menanyakan apa isi karung yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa menjawab karung tersebut berisi batu dan terdakwa tidak mengizinkan para saksi melihat isi karung yang terdakwa bawa, karena terdakwa membawa golok para saksi tidak mau bertanya lagi kepada terdakwa setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan para saksi 
  • Bahwa setelah itu korban Jamsari pulang kerumahnya dan sudah mendapati jendela rumahnya sudah rusak dan celengannya hilang
  • Bahwa akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 8 juta rupiah

Bahwa terhadap kesaksian para saksi terdakwa tidak mengakuinya dan mengatakan bahwa para saksi berbohong, bahwa setelah itu Hakim Ketua menanyakan apakah ada saksi yang meringankan dari terdakwa,lalu terdakwa menjawab "ada" kemudian sidang ditunda dengan agenda sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan a de charge;
bahwa Ketua Majelis telah memberikan 3 x kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan namun dengan berbagai alasan terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi tersebut karena itu Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa, keterangannya kurang lebih sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Aji Pangestu, Riski Anugrah, dan saksi Siswanto karena terdakwa berada di kebun;
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah mengetahui saksi Jamsari kehilangan sejumlah uang;
  • Bahwa terdakwa mengelak semua BAP yang ada di dalam berkas perkara;
  • Bahwa terdakwa mengatakan saksi Siswanto mengalami kebutaan pada mata sebelah kirinya sehingga keterangan para saksi tidak dapat dipercaya; 
terhadap keterangan terdakwa ada yang janggal dari cerita tersebut
  • Bahwa terdakwa mengatakan tidak pernah bertemu dengan Aji Pangestu, Riski Anugrah dan Saksi Siswanto, lalu siapa yang ditemui oleh ketiga saksi tersebut?
  • Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan salah satunya adalah karung yang disita oleh terdakwa namun terdakwa tidak mengakui karung tersebut, padahal para saksi membenarkan bahwa karung tersebut yang dipegang terdakwa waktu terdakwa keluar dari rumah korban
  • bahwa terdakwa mengatakan saksi siswanto mengalami kebutaan di salah satu matanya, namun faktanya saksi masih dapat melihat secara jelas terdakwa dan dibenarkan oleh saksi lainnya

Bahwa Terdakwa mempunyai hak ingkar berdasarkan pasal 52 KUHAP
Dalam pemeriksaan pada tingkay penyidikan danpengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim

Pasal 175 KUHAP
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan

Pasal 189 ayat 3,4 KUHAP
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri
Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain

Pasal 184 Alat Bukti yang sah ialah
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa;

Bahwa alasan terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi yang meringankan karena para saksi tidak mau datang dan sedang sakit, oleh karena itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa setelah itu Penuntut Umum membacakan tuntutan yang amarnya sebagai berikut


1. Menyatakan Terdakwa REDI PRIATAMA Als ATENG BIN IRAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REDI PRIATAMA Als ATENG BIN IRAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu bersarung kayu berwarna coklat
· 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna putih bercorak warna merah biru di bagian dada
· 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru pudar
· 1 (satu) buah topi bermerk converse all star berwarna hitam
· 1 (satu) buah karung berwarna putih bergaris warna merah biru

   Terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). 


Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, terdakwa memohon agar majelis Hakim meringankan putusannya karena terdakwa mempunyai keluarga dan anak istri perlu dinafkahi.
Bahwa karena Terdakwa tidak dapat membuktikan alibinya kepada Hakim yang didasarkan pada alat bukti maka majelis hakim menjatuhkan putusannya sebagai berikut :

  • Bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan"
  • Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa 
  • terhadap barang bukti dan biaya perkara conform JPU
Bahwa terdakwa dan penuntut umum menerima terhadap putusan tersebut

Download Tuntutan Redi Priatama

Wednesday, March 20, 2019

Perkara Narkotika pasal 112 dan 114 dengan berat 9 gram

Perkara ini dimulai ketika Penyidik mengirimkan SPDP an. Dody Antony Bin Busrin kepada Penuntut Umum kemudian saya ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas dan mengikuti perkembangan penyidikan setelah 2 minggu kemudian berkas dikirimkan ke Penuntut Umum setelah Jaksa Penuntut Umum teliti ternyata ada kekurangan formil dan materiil berkas perkara, kekurangan formil salah satunya penyidik belum melampirkan hasil laboratorium forensik barang bukti yang diduga Narkotika,sedangkan kekurangan materilnya penyidik belum mencantumkan unsur pasal yang disangkakan dalam resume berkas perkara setelah itu penyidik mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ditemukan fakta bahwa motor barang bukti yang dipakai oleh terdakwa ternyata tersangkut kasus pencurian yang perkaranya masih dalam proses penyidikan polres way kanan oleh karena itu penuntut umum meminta nomor berkas perkara dan nama tersangka perkara tersebut kepada Penyidik Polres Way Kanan.
bahwa setelah dilakukan penelitian:
  • Bahwa benar tersangka sesuai dengan identitas yang terlampir dalam berkas perkara.
  • Bahwa tersangka dapat mempertangungjawabkan perbuatan pidana tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
  • Bahwa benar tersangka menerima telepon dari angota polisi yang berpura-pura sebagai pembeli (under cover buy) kemudian tersangka menanyakan stok sabu kepada temanya elpi (dpo) lalu elpi mengatakan barang tersebut ada, kemudian tersangka mengambil barang tersebut dari elpi setelah itu tersangka langsung bertemu dengan anggota polisi yang menyamar, kemudian tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu dalam saku celana tersangka.
  • Bahwa barang bukti sesuai dengan surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan negeri.
Setelah itu Penuntut Umum menyempurnakan dakwaan dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Baturaja bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri bahwa pada sidang pertama Hakim Ketua Majelis menyakan identitas terdakwa lalu mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Surat dakwaannya.
Kemudian pada sidang berikutnya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan mendengar keterangan terdakwa bahwa setelah itu Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan meminta kepada majelis hakim 

1. Menyatakan Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki dan menguasai Narkotika Gol I (jenis sabu) berat melebihi lima gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) Bulan Penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 2 (dua) buah klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
·  1 (satu) buah kotak rokok kecil merk SAMPOERNA warna putih.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan

· Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdiri dari uang Rp. 100.000 (seratus ribu) ada 8 (delapan) lembar) dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) ada 4 (empat) lembar.
· 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type SM-B310E  warna biru tua No. Imei 357410/07/606025/0  dengan Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081278936652.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk negara

· (satu) unit sepeda motor merk “HONDA BEAT” warna Orange dengan No.Pol BE 5725 WR, no Rangka MH1JFD21XDK827475 dan Nosin. JFD2E-1826545

 Terhadap barang bukti dikembalikan kepada Penyidik Polres Way Kanan digunakan untuk perkara an. YUDENTI BIN WARISIN Berkas Perkara Nomor BP/84/XI/2018/Reskrim
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Bahwa dalam sidang berikutnya Majelis Hakim membacakan Putusannya sebagai berikut



1. Menyatakan Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”.
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN alias Kyai Bin Busrin dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
5.  Menetapkan barang bukti berupa :
· 2 (dua) buah klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
·  1 (satu) buah kotak rokok kecil merk SAMPOERNA warna putih.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan

· Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdiri dari uang Rp. 100.000 (seratus ribu) ada 8 (delapan) lembar) dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) ada 4 (empat) lembar.
· 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type SM-B310E  warna biru tua No. Imei 357410/07/606025/0  dengan Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081278936652.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk negara

· (satu) unit sepeda motor merk “HONDA BEAT” warna Orange dengan No.Pol BE 5725 WR, no Rangka MH1JFD21XDK827475 dan Nosin. JFD2E-1826545

 Terhadap barang bukti dikembalikan kepada Penyidik Polres Way Kanan digunakan untuk perkara an. YUDENTI BIN WARISIN Berkas Perkara Nomor BP/84/XI/2018/Reskrim
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah). 

Bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut.

Download Dakwaan Dody Antony

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts