EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Wednesday, March 20, 2019

Perkara Narkotika pasal 112 dan 114 dengan berat 9 gram

Perkara ini dimulai ketika Penyidik mengirimkan SPDP an. Dody Antony Bin Busrin kepada Penuntut Umum kemudian saya ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas dan mengikuti perkembangan penyidikan setelah 2 minggu kemudian berkas dikirimkan ke Penuntut Umum setelah Jaksa Penuntut Umum teliti ternyata ada kekurangan formil dan materiil berkas perkara, kekurangan formil salah satunya penyidik belum melampirkan hasil laboratorium forensik barang bukti yang diduga Narkotika,sedangkan kekurangan materilnya penyidik belum mencantumkan unsur pasal yang disangkakan dalam resume berkas perkara setelah itu penyidik mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ditemukan fakta bahwa motor barang bukti yang dipakai oleh terdakwa ternyata tersangkut kasus pencurian yang perkaranya masih dalam proses penyidikan polres way kanan oleh karena itu penuntut umum meminta nomor berkas perkara dan nama tersangka perkara tersebut kepada Penyidik Polres Way Kanan.
bahwa setelah dilakukan penelitian:
  • Bahwa benar tersangka sesuai dengan identitas yang terlampir dalam berkas perkara.
  • Bahwa tersangka dapat mempertangungjawabkan perbuatan pidana tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
  • Bahwa benar tersangka menerima telepon dari angota polisi yang berpura-pura sebagai pembeli (under cover buy) kemudian tersangka menanyakan stok sabu kepada temanya elpi (dpo) lalu elpi mengatakan barang tersebut ada, kemudian tersangka mengambil barang tersebut dari elpi setelah itu tersangka langsung bertemu dengan anggota polisi yang menyamar, kemudian tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu dalam saku celana tersangka.
  • Bahwa barang bukti sesuai dengan surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan negeri.
Setelah itu Penuntut Umum menyempurnakan dakwaan dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Baturaja bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri bahwa pada sidang pertama Hakim Ketua Majelis menyakan identitas terdakwa lalu mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Surat dakwaannya.
Kemudian pada sidang berikutnya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan mendengar keterangan terdakwa bahwa setelah itu Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan meminta kepada majelis hakim 

1. Menyatakan Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Gol I (jenis sabu) berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) Bulan Penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 2 (dua) buah klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
·  1 (satu) buah kotak rokok kecil merk SAMPOERNA warna putih.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan

· Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdiri dari uang Rp. 100.000 (seratus ribu) ada 8 (delapan) lembar) dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) ada 4 (empat) lembar.
· 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type SM-B310E  warna biru tua No. Imei 357410/07/606025/0  dengan Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081278936652.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk negara

· (satu) unit sepeda motor merk “HONDA BEAT” warna Orange dengan No.Pol BE 5725 WR, no Rangka MH1JFD21XDK827475 dan Nosin. JFD2E-1826545

 Terhadap barang bukti dikembalikan kepada Penyidik Polres Way Kanan digunakan untuk perkara an. YUDENTI BIN WARISIN Berkas Perkara Nomor BP/84/XI/2018/Reskrim
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Bahwa dalam sidang berikutnya Majelis Hakim membacakan Putusannya sebagai berikut



1. Menyatakan Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa DODY ANTONY Bin BUSRIN alias Kyai Bin Busrin dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
5.  Menetapkan barang bukti berupa :
· 2 (dua) buah klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
·  1 (satu) buah kotak rokok kecil merk SAMPOERNA warna putih.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan

· Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdiri dari uang Rp. 100.000 (seratus ribu) ada 8 (delapan) lembar) dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) ada 4 (empat) lembar.
· 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type SM-B310E  warna biru tua No. Imei 357410/07/606025/0  dengan Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081278936652.

Terhadap Barang Bukti dirampas untuk negara

· (satu) unit sepeda motor merk “HONDA BEAT” warna Orange dengan No.Pol BE 5725 WR, no Rangka MH1JFD21XDK827475 dan Nosin. JFD2E-1826545

 Terhadap barang bukti dikembalikan kepada Penyidik Polres Way Kanan digunakan untuk perkara an. YUDENTI BIN WARISIN Berkas Perkara Nomor BP/84/XI/2018/Reskrim
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah). 

Bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut.

Download Dakwaan Dody Antony

No comments:

Post a Comment

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts