EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Friday, February 1, 2019

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti


Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (intergrated criminal justice system) dikenal memiliki beberapa tahap terhadap mekanisme dalam proses penanganan suatu perkara pidana. Pada tahap yang pertama dikenal dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik, selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dan sampai pada proses pelimpahan dipengadilan dan pada akhirnya masuk pada persidangan, Penyidik untuk menyelesaikan perkaranya diwajibkan untuk menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum berdasarkan Pasal 8 ayat (2) KUHAP Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
 
a. Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b.Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Berdasarkan Pasal 1 Butir 14 KUHAP Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sedangkan Barang Bukti Pasal 39 ayat (1) KUHAP adalah :
a.    Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.   Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.      Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
   e.      Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254).

Pada tahap pertama Penyidik mengirim berkas perkara ke Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapan Formil dan Materiil kemudian apabila Penuntut Umum berpendapat berkas perkara sudah lengkap (P-21) penyidik melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum sehingga tanggung jawab penuh perkara berada di Penuntut Umum.

Apa yang dilakukan Penuntut Umum dalam menerima pelimpahan Perkara dari Penyidik?
  1. Memberikan penjelasan terkait hak yang akan didapatkan oleh Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan;
  2. Memastikan tersangka sudah benar dan sesuai dengan identitas yang dilampirkan dalam berkas perkara agar tidak terjadi error in persona;
  3. Menggali lagi keterangan yang dilakukan oleh tersangka terkait tindak pidana yang dilakukannya;
  4. Memberikan penahanan atau tidak terhadap tersangka;
  5. Meneliti barang bukti yang sudah disita dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan;
  6. Meneliti kembali rencana dakwaan yang sudah dibuat; 
  7. Melakukan koordinasi yang dianggap perlu kepada penyidik .
Setelah pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) maka tugas Penuntut Umum berikutnya adalah melakukan pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili  supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan dengan cara melimpahkan berkas perkara beserta dakwaan dan administrasi pendukung lainnya.

2 comments:

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts