EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Sunday, January 20, 2019

PENGERTIAN SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan (BAP), dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan,
Rumusan pengertian di atas telah disesuaikan dengan jiwa dan ketentuan KUHAP. Dengan demikian, pada definisi itu sudah dipergunakan istilah atau sebutan yang berasal dari KUHAP, seperti istilah yang “didakwakan” dan “hasil pemeriksaan penyidikan” sebagai istilah baru yang dibakukan dalam KUHAP untuk menggantikan istilah “tuduhan” dan yang “dituduhkan ”.
maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. a.      Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  1. 1.       Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
  2. 2.      Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
b.   Syarat Materiil
  1. 1.       Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
  1. 2.      Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
    1. a.    Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan.
  1. b.    Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan  dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
  1. Unsur tindak pidana yang dilakukan;
  2. fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
  3. cara perbuatan materiil dilakukan.     
  1. c.    Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.

Surat dakwaan menjadi sangat penting pada pemeriksaan di sidang Pengadilan karena apabila syarat tersebut tidak terpenuhi lalu Penasehat Hukum atau Terdakwa mengajukan eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila hal tersebut terjadi bisa menjadi celah terdakwa untuk meloloskan diri dari jeratan hukum,lalu timbul pertanyaan apa yang harus dilakukan Penuntut Umum? berdasarkan pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP  Penuntut Umum hanya dapat mengubah satu kali surat dakwaan selambat lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai 

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN

1.   Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena menurut Penuntut Umum perbuatan Terdakwa hanya melanggar satu pasal saja dan tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya contoh pasal 363 ayat Ke-3 dan Ke-4 KUHP ;
 
2.   Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.
 
Contoh dakwaan alternatif:
 
Pertama: Penipuan (Pasal 378 KUHP)
atau
Kedua: Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
 
3.   Dakwaan Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan yang harus menjadi perhatian adalah perbuatan yang didakwakan tersebut sejenis dalam satu bab namun ada kualifikasi dan ancamannya yang berbeda .

Contoh dakwaan subsidair:
 
Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
 
Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-4 KUHP)
Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
 
 Primair: Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan korban meninggal dunia (Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ)
Subsidair: Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan korban luka berat     (Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ) 
 
 
4.   Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
 
Contoh dakwaan kumulatif:
 
Kesatu:Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
dan
Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
 
5.   Dakwaan Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
 
Contoh dakwaan kombinasi:
 
Kesatu: Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);
dan
Kedua: Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);
Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

Friday, January 18, 2019

Perkara Pencurian dengan Pemberatan Pelaku Anak

 Oleh :Mohd. Reza Lagan,SH

Perkara ini diawali dengan diterimanya SPDP dari Polres OKU Selatan tanggal 28 Nopember 2018 bahwa dalam SPDP disebutkan pelaku masih berumur 14 tahun dan 17 tahun pelaku mencuri 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  Handphone merk Nokia warna hitam, buku tabungan dan dua buah KTP karena tidak ada saksi yang melihat maka penyidik tidak menggabungkan perkara namun berkas diajukan terpisah, untuk catatan ini adalah teknik agar ada saksi mahkota dalam perkara ini karena saksi yang melihat kejadian langsung tidak ada apabila tersangka digabung menjadi satu berkas maka tidak ada saksi yang melihat langsung hal ini dapat dilakukan karena para tersangka juga sudah mengaku dan demi kepentingan kekuatan pembuktian dipersidangan berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk memperoleh keyakinan Hakim, setelah itu berkas diterima dan diteliti dari penelitian tersebut Jaksa Penuntut Umum menilai ada kekurangan formil dan materiil berkas perkara salah satunya adalah penerapan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP yang menurut Jaksa Penuntut Umum kurang tepat karena sudah ada pasal 363 ayat (2) KUHP yang memberikan penjelasan yang sama untuk kekurangan formil salah satunya penyidik belum melampirkan hasil Penelitian Masyarakat dari bapas hal ini menjadi sangat penting karena diwajibkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak setelah penyidik memperbaiki berkas tersebut maka Penuntut Umum menerbitkan P-21 lalu dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 kami Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Baturaja lalu karena masa penahanan perkara anak yang sangat sempit maka sidang tanggal 19 Desember 2018 dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan sampai putusan yang menghukum anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.


Perkara Penganiayaan dan Kekerasan Terhadap Anak

Saya bertugas sebagai Jaksa Fungsional Pertama kali di Kejari Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tanggal 1 Oktober 2018 ini perkara pidana pertama saya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Terpidana an. A.RIYADI BIN M. TOYAH saya ditunjuk sebagai Jaksa ke-2 berdasarkan P-16 Nomor 1088/N.6.14.8/Rpa.1/10/2018 tanggal 3 Oktober 2018 setelah menerima berkas tanggal 12 Oktober 2018 lalu saya teliti akhirnya diputuskan untuk memberi petunjuk kepada penyidik Polres OKU Selatan karena syarat formil dan materiil berkas perkara belum terpenuhi kemudian setelah 14 hari Penyidik mengirim kembali berkas tersebut karena semua petunjuk sudah dilengkapi penyidik pada tanggal 21 Nopember 2018 kita P-21 perkara tersebut lalu keesokan harinya kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) setelah itu pada tanggal 28 Nopember 2018 kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Baturaja sidang pertama hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Oleh Penuntut Umum sidang berjalan aman dan lancar, Sidang kedua hari Rabu Tanggal 12 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Muhammad Hengki Efanes (korban anak), Nurhariyatik (korban), Hairil Anwar,Munandar dan Tasiun sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut
  • Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap sdra MUHAMMAD HENGKI EFANES dan saudari NURHARIYATIK.
  • Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 Wib di depan rumah NURHARIYATIK yang bertempat di jalan puskesmas muaradua Kel. Pasar Ilir Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.
  • Bahwa Terdakwa mencakar pipi kiri saksi korban anak Muhammad Hengki Efanes sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mendorongnya, melihat hal itu Nurhariyatik langsung maju hendak menolong saksi Muhammad Hengki Efanes namun terdakwa langsung menarik jilbab saksi Nurhariyatik hingga saksi Nurhariyatik terjatuh setelah saksi Nurhariyatik Terjatuh terdakwa kemudian memukul kepala bagian atas sebanyak satu kali setelah itu menendang pinggul saksi Nurhariyatik sebanyak satu kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Berdasarkan Visum et Repetum saksi anak Muhammad Hengki Efanes mengalami Luka lecet pada bagian pipi sebelah kiri dengan ukuran P=6cm L=0,1 cm, luka lecet tidak beraruran pada jari tengah sebelah kanan,luka lecet tidak beraturan pada jari kelingking sebelah kanan, luka lecet tidak beraturan pada paha sebelah kanan (tampak kemerahan) dan Saksi Nurhariyatik mengalami Luka bengkak (benjolan) dikepala bagian atas (dekat ubun-ubun) dengan diameter 10 cm.
  • Terdakwa melakukan Perbuatannya tersebut secara sadar dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa.
kemudian pada tanggal 19 Desember 2018 Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan yang meminta kepada majelis hakim
  1. Menyatakan Terdakwa A.RIYADI BIN M. TOYAH (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” dan“Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP  sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A.RIYADI BIN M. TOYAH (alm) dengan pidana penjara selama 1 Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan Penjara
  3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kain segi empat merk “RED ROSE” berwarna hijau dengan motif berlubang dan terdapat robekan disatu sisi
   Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi NURHARIYATIK BINTI MUHAMMAD YANI.
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Kemudian Pada Tanggal 9 Januari 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja memutus
  1. Menyatakan Terdakwa A.RIYADI BIN M. TOYAH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan.
  3. Menghukum Terdalwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhn ya dari pidana yang dijatuhkan
  5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
  6. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kain segi empat merk “RED ROSE” berwarna hijau dengan motif berlubang dan terdapat robekan disatu sisi
  dikembalikan kepada saksi NURHARIYATIK BINTI MUHAMMAD YANI.
7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah). 

 Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan Pengadilan tersebut.


Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts