EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Friday, January 18, 2019

Perkara Pencurian dengan Pemberatan Pelaku Anak

 Oleh :Mohd. Reza Lagan,SH

Perkara ini diawali dengan diterimanya SPDP dari Polres OKU Selatan tanggal 28 Nopember 2018 bahwa dalam SPDP disebutkan pelaku masih berumur 14 tahun dan 17 tahun pelaku mencuri 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  Handphone merk Nokia warna hitam, buku tabungan dan dua buah KTP karena tidak ada saksi yang melihat maka penyidik tidak menggabungkan perkara namun berkas diajukan terpisah, untuk catatan ini adalah teknik agar ada saksi mahkota dalam perkara ini karena saksi yang melihat kejadian langsung tidak ada apabila tersangka digabung menjadi satu berkas maka tidak ada saksi yang melihat langsung hal ini dapat dilakukan karena para tersangka juga sudah mengaku dan demi kepentingan kekuatan pembuktian dipersidangan berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk memperoleh keyakinan Hakim, setelah itu berkas diterima dan diteliti dari penelitian tersebut Jaksa Penuntut Umum menilai ada kekurangan formil dan materiil berkas perkara salah satunya adalah penerapan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP yang menurut Jaksa Penuntut Umum kurang tepat karena sudah ada pasal 363 ayat (2) KUHP yang memberikan penjelasan yang sama untuk kekurangan formil salah satunya penyidik belum melampirkan hasil Penelitian Masyarakat dari bapas hal ini menjadi sangat penting karena diwajibkan oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak setelah penyidik memperbaiki berkas tersebut maka Penuntut Umum menerbitkan P-21 lalu dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 kami Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Baturaja lalu karena masa penahanan perkara anak yang sangat sempit maka sidang tanggal 19 Desember 2018 dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan sampai putusan yang menghukum anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.


No comments:

Post a Comment

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts