Saya bertugas sebagai Jaksa Fungsional Pertama kali di Kejari Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tanggal 1 Oktober 2018 ini perkara pidana pertama saya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Terpidana an. A.RIYADI BIN M. TOYAH saya ditunjuk sebagai Jaksa ke-2 berdasarkan P-16 Nomor 1088/N.6.14.8/Rpa.1/10/2018 tanggal 3 Oktober 2018 setelah menerima berkas tanggal 12 Oktober 2018 lalu saya teliti akhirnya diputuskan untuk memberi petunjuk kepada penyidik Polres OKU Selatan karena syarat formil dan materiil berkas perkara belum terpenuhi kemudian setelah 14 hari Penyidik mengirim kembali berkas tersebut karena semua petunjuk sudah dilengkapi penyidik pada tanggal 21 Nopember 2018 kita P-21 perkara tersebut lalu keesokan harinya kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) setelah itu pada tanggal 28 Nopember 2018 kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Baturaja sidang pertama hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Oleh Penuntut Umum sidang berjalan aman dan lancar, Sidang kedua hari Rabu Tanggal 12 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Muhammad Hengki Efanes (korban anak), Nurhariyatik (korban), Hairil Anwar,Munandar dan Tasiun sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut
- Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap sdra MUHAMMAD HENGKI EFANES dan saudari NURHARIYATIK.
- Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 Wib di depan rumah NURHARIYATIK yang bertempat di jalan puskesmas muaradua Kel. Pasar Ilir Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.
- Bahwa Terdakwa mencakar pipi kiri saksi korban anak Muhammad Hengki Efanes sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mendorongnya, melihat hal itu Nurhariyatik langsung maju hendak menolong saksi Muhammad Hengki Efanes namun terdakwa langsung menarik jilbab saksi Nurhariyatik hingga saksi Nurhariyatik terjatuh setelah saksi Nurhariyatik Terjatuh terdakwa kemudian memukul kepala bagian atas sebanyak satu kali setelah itu menendang pinggul saksi Nurhariyatik sebanyak satu kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Berdasarkan Visum et Repetum saksi anak Muhammad Hengki Efanes mengalami Luka lecet pada bagian pipi sebelah kiri dengan ukuran P=6cm L=0,1 cm, luka lecet tidak beraruran pada jari tengah sebelah kanan,luka lecet tidak beraturan pada jari kelingking sebelah kanan, luka lecet tidak beraturan pada paha sebelah kanan (tampak kemerahan) dan Saksi Nurhariyatik mengalami Luka bengkak (benjolan) dikepala bagian atas (dekat ubun-ubun) dengan diameter 10 cm.
- Terdakwa melakukan Perbuatannya tersebut secara sadar dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa.
kemudian pada tanggal 19 Desember 2018 Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan yang meminta kepada majelis hakim
- Menyatakan Terdakwa A.RIYADI BIN M. TOYAH (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” dan“Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A.RIYADI BIN M. TOYAH (alm) dengan pidana penjara selama 1 Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan Penjara
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kain segi empat merk “RED ROSE” berwarna hijau dengan motif berlubang dan terdapat robekan disatu sisi
Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi NURHARIYATIK BINTI MUHAMMAD YANI.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Kemudian Pada Tanggal 9 Januari 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja memutus
- Menyatakan Terdakwa A.RIYADI BIN M. TOYAH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan.
- Menghukum Terdalwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhn ya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kain segi empat merk “RED ROSE” berwarna hijau dengan motif berlubang dan terdapat robekan disatu sisi
dikembalikan kepada saksi NURHARIYATIK BINTI MUHAMMAD YANI.
7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan Pengadilan tersebut.
No comments:
Post a Comment