EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Sunday, January 20, 2019

PENGERTIAN SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan (BAP), dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan,
Rumusan pengertian di atas telah disesuaikan dengan jiwa dan ketentuan KUHAP. Dengan demikian, pada definisi itu sudah dipergunakan istilah atau sebutan yang berasal dari KUHAP, seperti istilah yang “didakwakan” dan “hasil pemeriksaan penyidikan” sebagai istilah baru yang dibakukan dalam KUHAP untuk menggantikan istilah “tuduhan” dan yang “dituduhkan ”.
maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. a.      Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  1. 1.       Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
  2. 2.      Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
b.   Syarat Materiil
  1. 1.       Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
  1. 2.      Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
    1. a.    Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan.
  1. b.    Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan  dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
  1. Unsur tindak pidana yang dilakukan;
  2. fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
  3. cara perbuatan materiil dilakukan.     
  1. c.    Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.

Surat dakwaan menjadi sangat penting pada pemeriksaan di sidang Pengadilan karena apabila syarat tersebut tidak terpenuhi lalu Penasehat Hukum atau Terdakwa mengajukan eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila hal tersebut terjadi bisa menjadi celah terdakwa untuk meloloskan diri dari jeratan hukum,lalu timbul pertanyaan apa yang harus dilakukan Penuntut Umum? berdasarkan pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP  Penuntut Umum hanya dapat mengubah satu kali surat dakwaan selambat lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai 

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN

1.   Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena menurut Penuntut Umum perbuatan Terdakwa hanya melanggar satu pasal saja dan tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya contoh pasal 363 ayat Ke-3 dan Ke-4 KUHP ;
 
2.   Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.
 
Contoh dakwaan alternatif:
 
Pertama: Penipuan (Pasal 378 KUHP)
atau
Kedua: Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
 
3.   Dakwaan Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan yang harus menjadi perhatian adalah perbuatan yang didakwakan tersebut sejenis dalam satu bab namun ada kualifikasi dan ancamannya yang berbeda .

Contoh dakwaan subsidair:
 
Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
 
Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-4 KUHP)
Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
 
 Primair: Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan korban meninggal dunia (Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ)
Subsidair: Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan korban luka berat     (Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ) 
 
 
4.   Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
 
Contoh dakwaan kumulatif:
 
Kesatu:Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
dan
Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
 
5.   Dakwaan Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
 
Contoh dakwaan kombinasi:
 
Kesatu: Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);
dan
Kedua: Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);
Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

No comments:

Post a Comment

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts