Barang bukti diatur pada Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sedangkan Alat Bukti diatur pada Pasal 184 KUHAP
Alat bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi.
b. Keterangan ahli.
c. Surat.
d. Petunjuk.
e. Keterangan terdakwa.
Prof. Andi Hamzah berpendapat, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254).
Barang Bukti muncul ketika dilakukan penyitaan oleh Penyidik barang bukti merupakan suatu hal yang penting sarana untuk meyakinkan hakim, tetapi secara yuridis barang bukti tidak mempunyai kekuatan pembuktian dipersidangan, juga barang bukti tidak mutlak harus ada dalam perkara pidana suatu contoh perkara pasal 351 KUHP penganiayaan yang menggunakan tangan kosong.
Sedangkan alat bukti muncul ketika dihadirkan dipersidangan apabila Penuntut Umum tidak membuktikan Alat Bukti di dalam berkas perkara ke persidangan untuk diuji kepada Hakim maka alat bukti tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, suatu contoh dalam perkara Narkotika Penuntut Umum tidak membacakan Hasil Lab, atau Visum et Repertum yang apabila dibacakan dan diuji dipersidangan menjadi alat bukti surat yang sah, atau keterangan Saksi (yang tidak disumpah di BAP) oleh Penuntut Umum tidak dihadirkan di persidangan yang apabila dihadirkan dipersidangan akan menjadi alat bukti keterangan saksi yang sah.
Alat Bukti merupakan hal yang penting bagi Penuntut Umum untuk membuktikan kepada hakim bahwa terdakwa lah bersalah sedangkan Barang Bukti adalah sarana untuk meyakinkan hakim tidak mempunyai kekuatan pembuktian namun adakalanya Barang Bukti berubah kedudukannya menjadi alat bukti petunjuk apabila barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diakui oleh saksi atau terdakwa.
konstruksi hukumnya seperti ini :
Pasal 188 ayat (1) KUHAP
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya
Pasal 188 ayat (2) KUHAP
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a. keterangan saksi (Barang Bukti dibenarkan oleh saksi)
b. surat
c. keterangan terdakwa (Barang Bukti dibenarkan oleh terdakwa)
Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti :
Barang Bukti :
- Diawali dengan Surat Perintah Penyitaan dan disetujui oleh Pengadilan Negeri setempat.
- Muncul ketika Penyidik melakukan penyitaan.
- Benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana,bendayang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya,Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana,benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana,benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
- Dibuktikan di persidangan.
- Tidak mempunyai kekuatan pembuktian dipersidangan kecuali diakui oleh terdakwa atau saksi.
- Harus masuk ke dalam amar putusan guna menentukan apakah Barang Bukti tersebut dikembalikan, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan,atau masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain (psl 46 KUHAP)
Alat Bukti
- Diawali dengan Surat Perintah Penyidikan.
- Tidak dilakukan penyitaan
- Untuk dinilai sebagai alat bukti yang sah harus dihadirkan dipersidangan.
- Penuntut Umum maupun Terdakwa berhak mengajukan Alat Buktinya masing-masing.
- Mempunyai kekuatan pembuktian dipersidangan.
- Menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan putusannya.