EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Wednesday, February 20, 2019

Perbedaan Barang Bukti dengan Alat Bukti

Oleh Muhammad Reza Lagan,SH

Barang bukti diatur pada Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana; 
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; 
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; 
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; 
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sedangkan Alat Bukti diatur pada Pasal 184 KUHAP


Alat bukti yang sah ialah :

a. Keterangan saksi.
b. Keterangan ahli.
c. Surat.
d. Petunjuk.
e. Keterangan terdakwa.

Prof. Andi Hamzah berpendapat, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254).
Barang Bukti muncul ketika dilakukan penyitaan oleh Penyidik barang bukti merupakan suatu hal yang penting sarana untuk meyakinkan hakim, tetapi secara yuridis barang bukti tidak mempunyai kekuatan pembuktian dipersidangan, juga barang bukti tidak mutlak harus ada dalam perkara pidana suatu contoh perkara pasal 351 KUHP penganiayaan yang menggunakan tangan kosong.
Sedangkan alat bukti muncul ketika dihadirkan dipersidangan apabila Penuntut Umum tidak membuktikan Alat Bukti di dalam berkas perkara ke persidangan untuk diuji kepada Hakim maka alat bukti tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, suatu contoh dalam perkara Narkotika Penuntut Umum tidak membacakan Hasil Lab, atau Visum et Repertum yang apabila dibacakan dan diuji dipersidangan menjadi alat bukti surat yang sah, atau keterangan Saksi (yang tidak disumpah di BAP) oleh Penuntut Umum tidak dihadirkan di persidangan yang apabila dihadirkan dipersidangan akan menjadi alat bukti keterangan saksi yang sah.
Alat Bukti merupakan hal yang penting bagi Penuntut Umum untuk membuktikan kepada hakim bahwa terdakwa lah bersalah sedangkan Barang Bukti adalah sarana untuk meyakinkan hakim tidak mempunyai kekuatan pembuktian namun adakalanya Barang Bukti berubah kedudukannya menjadi alat bukti petunjuk apabila barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diakui oleh saksi atau terdakwa.
konstruksi hukumnya seperti ini :
Pasal 188 ayat (1) KUHAP
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya     

Pasal 188 ayat (2) KUHAP
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a. keterangan saksi  (Barang Bukti dibenarkan oleh saksi)
b. surat
c. keterangan terdakwa (Barang Bukti dibenarkan oleh terdakwa)

Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti :
Barang Bukti :
  1. Diawali dengan Surat Perintah Penyitaan dan disetujui oleh Pengadilan Negeri setempat.
  2. Muncul ketika Penyidik melakukan penyitaan.
  3. Benda tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana,bendayang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya,Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana,benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana,benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  4. Dibuktikan di persidangan.
  5. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian dipersidangan kecuali diakui oleh terdakwa atau saksi.
  6. Harus masuk ke dalam amar putusan guna menentukan apakah Barang Bukti tersebut dikembalikan, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan,atau masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain  (psl 46 KUHAP)
Alat Bukti
  1. Diawali dengan Surat Perintah Penyidikan.
  2. Tidak dilakukan penyitaan
  3. Untuk dinilai sebagai alat bukti yang sah harus dihadirkan dipersidangan.
  4. Penuntut Umum maupun Terdakwa berhak mengajukan Alat Buktinya masing-masing.
  5. Mempunyai kekuatan pembuktian dipersidangan.
  6. Menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan putusannya.

Tuesday, February 19, 2019

Perkara Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua

Kasus ini bermula ketika diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Oleh Polres Ogan Komering Ulu Selatan setelah itu saya ditunjuk sebagai Jaksa peneliti (P-16) lalu pada tanggal 5 Desember penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum setelah diteliti ternyata ditemukan kekurangan Formil dan Materil Berkas Perkara untuk kekurangan Formil salah satunya penyidik belum melampirkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri, dan untuk kekurangan Materiilnya penyidik belum menggambarkan dengan jelas perbuatan tersangka karena Penyidik mencantumkan



Pasal 81 Ayat (1), dan (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014  Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; 
  • Setiap Orang;
  • Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
  • Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 81 Ayat (2),dan (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Setiap Orang;
  • Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
  • Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).seharusnya dalam berkas BAP korban maupun tersangka harus dijelaskan mengapa bagaimana terdakwa melakukan persetubuhan apakah dengan cara kekerasan atau dengan tipu muslihat,atau serangkaian kebohongan.
Karena itu Penuntut Umum memberikan petunjuk salah satunya penyidik harus menggambarkan dalam BAP cara-cara terdakwa menyetubuhi korban (kekerasan dan/atau tipu muslihat) sehingga masuk unsur yang disangkakan penyidik, hal ini dilakukan agar dalam pembuatan dakwaan Penuntut Umum dapat lebih cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak menimbulkan celah eksepsi apabila dilakukan oleh Penasehat Hukum atau Terdakwa.
Setelah memberikan petunjuk penyidik mengirimkan kembali berkas perkara setelah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum penyidik melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum setelah itu Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dalam fakta persidangan terungkap 
"bahwa terdakwa mengajak anak korban untuk menonton film bebek dengan mengatakan “d**na sini kita nonton film bebek” kemudian terdakwa langsung menindih badan anak korban lalu melepas celana dan celana dalam anak korban setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya lalu memasukkan penis terdakwa yang sudah tegang kedalam vagina anak korban melihat hal itu anak korban hendak berteriak namun terdakwa langsung membekap mulut anak korban dengan tangannya sambil menggoyang-goyangkan penisnya didalam vagina anak korban"
Dari fakta tersebut penuntut umum menilai dua pasal yang didakwakan terpenuhi semua karena penuntut umum dalam tuntutannya tidak mungkin memilih dua pasal sekaligus harus memilih salah satu pasal mana yang terbukti oleh karena itu penuntut umum lebih memilih Pasal 81 Ayat (1), dan (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014  Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terdakwa membekap korban anak sehingga tidak berdaya pada saat memasukkan penis kedalam vagina korban sampai terdakwa mengeluarkan spermanya sehingga yang lebih dominan adalah unsur memaksa dan kekerasannya..
Penuntut Umum menuntut


1. Menyatakan Terdakwa SARIMAN EFENDI BIN MARSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) , dan (3)UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIMAN EFENDI BIN MARSIDI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) Bulan Penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) Lembar baju  kaos bewarna merah bergaris kuning di depannya berlengan panjang bewarna hitam.
· 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna pink.
· 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink bermotif  gambar kartun Angri Brirds.
· 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam.
· 1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam bermotif gambar kartun.
· 1 (satu) lebar  selimut bewarna biru bermotif gambar kartun Doraemon.
· 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek Prince.
· 1 (satu) buah memory card berwarna hitam merek V-gen.

Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi LITA FITRIYANI BINTI ABAS USMAN
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). 

Majelis Hakim Conform terhadap semua amar Tuntutan JPU

Friday, February 15, 2019

Alur Peradilan Pidana

Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum sampai dengan di eksekusinya perkara tersebut.
Sehingga proses alur sistem peradilan pidana dibagi menjadi 3 Bagian besar
-Penyidikan
-Penuntutan
-Eksekusi

A. PENYIDIKAN
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya 
Penyidik bisa dari Polisi, Jaksa, PPNS,(tergantung jenis perkaranya).
lalu apabila Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan  maka dalam jangka waktu 7 hari penyidik harus mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Penuntut Umum Tersangka terlapor dan korban (Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP)
Kegiatan Penyidikan terdiri atas
a. Penangkapan     (pasal 1 butir 20 KUHAP)
b. Penahanan         (Pasal 1 Butir 21 KUHAP)
c. Penggeledahan  (Pasal 1 Butir 17 KUHAP)
d. Penyitaan          (Pasal 1 Butir  16 KUHAP)

setelah semua selesai Penyidik membuat "Resume" kesimpulan dari penyidikan tindak pidana, dan melakukan pemberkasan sehingga berkas perkara siap untuk dikirimkan kepada Penuntut Umum 

Setelah berkas Perkara dikirimkan kepada Penuntut Umum, kemudian dalam jangka waktu 7 hari Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut lengkap atau tidak apabila sudah lengkap maka Penuntut Umum mengeluarkan surat P-21 namun apabila belum lengkap Penuntut Umum mengeluarkan surat P-18 kemudian 7 hari berikutnya Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik P-19 (Pasal 110 KUHAP)


" Setelah berkas Perkara dikirimkan kepada Penuntut Umum, kemudian dalam jangka waktu 7 hari Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut lengkap atau tidak apabila sudah lengkap maka Penuntut Umum mengeluarkan surat P-21 namun apabila belum lengkap Penuntut Umum mengeluarkan surat P-18 kemudian 7 hari berikutnya Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik P-19 (Pasal 110 KUHAP) "
Tindakan penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik dapat juga dikatakan sebagai pra penuntutan menurut Prof. Andi Hamzah pra penuntutan adalah "tindakan-tindakan penuntut umum untuk memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Inilah yang terasa janggal, karena memberi petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan disebut prapenuntutan. hal ini dalam aturan lama (HIR), termasuk penyidikan lanjutan" 
jadi dapat dikatakan sebelum perkara pidana masuk ke tahap penuntutan harus ada "jembatan" yang dilakukan Penuntut Umum terhadap berkas perkara penyidikan inilah yang dinamakan "pra penuntutan" yang masih termasuk dalam bagian penyidikan

B.PENUNTUTAN

Setelah perkara dinyatakan lengkap P-21 maka penyidik melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kemudian Penuntut Umum menyempurnakan dakwaan lalu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Setempat kemudian Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut ( Pasal 152 KUHAP), pada sidang pertama ketika Penuntut Umum membacakan dakwaannya maka dimulainya tahap Penuntutan sebagaimana Pasal 1 Butir 7 KUHAP "penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan"

Pasal 143 ayat (1) KUHAP "Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar. segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan"
Dalam Sidang Pertama Hakim Ketua sidang menanyakan identitas  terdakwa,setelah itu mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya (Pasal 155 KUHAP) lalu Terdakwa atau Penasehat Hukum dapat mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan tersebut lalu Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan pendapatnya terkait eksepsi yang diajukan Terdakwa atau PH setelah itu Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya membacakan putusan sela (Pasal 156 KUHAP).

Apabila Putusan Sela tersebut menolak Eksepsi dari Terdakwa atau PH maka selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang pertama-tama didengar keteranganya adalah korban lalu setelah saksi dari Penuntut Umum sudah didengarkan keterangannya maka Hakim ketua Sidang memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (jika ada) lalu  pemeriksaan ahli (jika ada) setelah itu selanjutnya pemeriksaan Terdakwa.
setelah pemeriksaan terdakwa maka selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan Pembelaan kemudian dapat dijawab lagi oleh Penuntut Umum dengan ketentuan terdakwa atau PH  selalu mendapat giliran terakhir (replik-duplik) (Pasal 182 KUHAP)
lalu setelah itu Hakim bermusyawah dan membacakan putusannya

Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya, Penuntut Umum dan Terdakwa mempunyai hak yang sama untuk menerima atau menolak putusan tersebut dalam jangka waktu 7 Hari.

C. EKSEKUSI
Setelah Putusan tersebut inkracht berakhirlah tahap Penuntutan yang kemudian Putusan tersebut dieksekusi oleh Jaksa setelah menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri (Pasal 270 KUHAP).

Lalu timbul pertanyaan dimana ketika Penuntut Umum sudah menyatakan berkas lengkap P-21 sampai dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan apakah itu masih tahap penyidikan atau pra penuntutan ?

Menurut pendapat saya hal itu bukan  tahap Penyidikan atau pun Pra Penuntutan itu adalah masa tenggang Penuntut Umum untuk menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dilimpah dan diperiksa di Pengadilan untuk dilakukan penuntutan, harus diketahui bahwa ketika Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap P-21  Penuntut Umum harus menentukan lagi apakah perkara tersebut layak dilimpah ke Pengadilan atau tidak, jadi.. setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap P-21 Penuntut Umum tidak wajib melimpahkan perkara ke Pengadilan berdasarkan alasan hukum.

Contoh ketika JPU sudah P-21 lalu menerima tersangka dan barang bukti 2 hari kemudian tersangka meninggal dunia.
Contoh lagi ketika perkara sudah di P-21 lalu JPU menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik, setelah diteliti bahwa tersangka mengalami ganguan jiwa,salah tangkap (eror in persona), atau ditemukan bukti baru sehingga perkara tersebut tidak layak untuk dilimpah ke Pengadilan.

Bedasarkan Pasal 138 KUHAP

"Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum"

Berdasarkan Pasal 139 KUHAP
"Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan"

Sebagaimana diatas Penuntut Umum dapat menghentikan perkara karena alasan hukum, selain itu Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dapat menyampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) sebagaimana dalam kasus Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

Berdasarkan pasal 14 huruf h KUHAP
"Penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan umum"

Pasal 35 C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI 
"Jaksa Agung mempunyai wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum"

hal ini adalah penerapan asas oportunitas, dan dominus litis Penuntut Umum

Perkara Pembunuhan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP

Perkara ini dimulai dengan diterimanya SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan) oleh Polsek Simpang Martapura tanggal 13 Nopember 2018 kemudian saya ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana an. tersangka Akmaludin yang awalnya hanya disangka pasal 338 KUHP oleh penyidik kemudian Jaksa P-16 memberikan saran dan langsung berkoordinasi kepada penyidik terkait teknis perkara, kemudian awal bulan Desember diterima lah Berkas Perkara dari Penyidik sesudah itu langsung diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti karena berkas perkara sudah lengkap maka Penuntut Umum mengeluarkan Surat P-21 lalu setelah itu pada tanggal 7 Januari Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari penyidik setelah itu penuntut umum menyempurnakan dakwaan lalu 2 hari kemudian tanggal 9 Januari 2019 Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Baturaja setelah itu keluarlah penetapan hari sidang pada tanggal 16 Januari 2019.
Pada sidang pertama Penuntut Umum menghadirkan terdakwa lalu Hakim Ketua sidang menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum membacakan dakwaan, pada sidang kedua Penuntut Umum Menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan antara lain sebagai berikut :
  • Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban Alam Soher Bin Zainal Abidin pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira jam 14.00 Wib di Dsn. I Ds. Sinar Danau Kec. Buana Pemaca Kab. Oku Selatan. 
  • bahwa terdakwa melakukan  pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN dengan  cara  memukul  bagian muka bagian kanan dengan posisi terdakwa dibelakang korban setelah korban terjatuh tengkurap, kemudian terdakwaa pukul kaki bagian kanan sebanyak dua kali, setelah itu memukul kepala bagian samping kanan sebanyak   tiga kali, memukul mulut korban sebanyak satu kali, kemudian memukul kemaluan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu Kopi yang panjangnya ± 1 Meter
  • Bahwa para saksi mengetahui korban dibunuh pada saat pemeriksaan di penyidikan karena terdakwa mengaku pada saat itu (testimonium de auditu)

  • Bahwa saksi Saidi dan Alfian yang menemukan jasad korban pertama kali kemudian para saksi tersebut melapor ke warga sekitar lalu warga langsung mengidentifikasi kebenarannya setelah diidentifikasi memang benar jasad tersebut adalah korban Alam Soher.

lalu keterangan terdakwa antara lain sebagai berikut :
  • terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan terhadap terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN terjadi pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekira jam 14.00 Wib di Dsn. I Ds. Sinar Danau Kec. Buana Pemaca Kab. Oku Selatan.
  • terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN dengan cara memukul bagian muka bagian kanan dengan posisi terdakwa dibelakang korban setelah korban terjatuh tengkurap, kemudian terdakwaa pukul kaki bagian kanan sebanyak dua kali, setelah itu memukul kepala bagian samping kanan sebanyak tiga kali, memukul mulut korban sebanyak satu kali, kemudian memukul kemaluan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu Kopi yang panjangnya ± 1 Meter
  • Adapun sebabnya terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN karena ianya telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung terdakwa yang bernama sdri RANI YULIA BINTI AKMALUDIN, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN tersebut hanya sendirian saja tanpa dibantu oleh orang lain
  • terdakwa menjelaskan, akibat dari terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN korban mengalami luka di kepala, luka muka bagian kanan, kemaluan mengalmi luka bengkak sehingga korban meninggal dunia
  • terdakwa menjelaskan, awalnya terdakwa tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN, namun setelah terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa sakit hati karena ianya telah melakukan pelecehan terhadap anak kandung terdakwa sehingga terjadilah pembunuhan tersebut
  • terdakwa menjelaskan, pada saat terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban ALAM SOHER BIN ZAINAL ABIDIN tersebut, parang yang terdakwa bawa pada waktu itu tidak gunakan untuk membunuh korban atau hal lainya terdakwa pada waktu itu hanya menggunakan kayu kopi saja.
bahwa setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana nya sebagai berikut :


1. Menyatakan Terdakwa AKMALUDIN Als KEMAL BIN SALII terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP  sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKMALUDIN Als KEMAL BIN SALII dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru tanpa merk
· 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
· 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
· 1 (satu) buah celana pendek merk champion 08 team warna ungu merah
· 1 (satu) buah celana dalam warna biru

Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi SUSTILA ARIYUN BINTI MAT SIRIH

· 1 (satu) buah batang kayu kopi dengan panjang + 1 meter
· Satu buah celana panjang dasar warna coklat
· Satu buah baju kaos tanpa kerah warna coklat merk levis san fran
· Satu buah kain penutup tubuh untuk mandi warna coklat dengan panjang + 1,5 meter lebar 80 cm

Terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Bahwa setelah itu Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana selama 9 tahun penjara, Barang Bukti Conform JPU, Biaya Perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap Putusan tersebut JPU dan terdakwa terima

Download Dakwaan 338 KUHP DAN 351 (1) KUHP

DOWNLOAD TUNTUTAN

Download Penetapan Hari Sidang

Download P-16

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts