EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Tuesday, February 19, 2019

Perkara Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua

Kasus ini bermula ketika diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Oleh Polres Ogan Komering Ulu Selatan setelah itu saya ditunjuk sebagai Jaksa peneliti (P-16) lalu pada tanggal 5 Desember penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum setelah diteliti ternyata ditemukan kekurangan Formil dan Materil Berkas Perkara untuk kekurangan Formil salah satunya penyidik belum melampirkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri, dan untuk kekurangan Materiilnya penyidik belum menggambarkan dengan jelas perbuatan tersangka karena Penyidik mencantumkan



Pasal 81 Ayat (1), dan (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014  Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; 
  • Setiap Orang;
  • Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
  • Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 81 Ayat (2),dan (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Setiap Orang;
  • Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
  • Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).seharusnya dalam berkas BAP korban maupun tersangka harus dijelaskan mengapa bagaimana terdakwa melakukan persetubuhan apakah dengan cara kekerasan atau dengan tipu muslihat,atau serangkaian kebohongan.
Karena itu Penuntut Umum memberikan petunjuk salah satunya penyidik harus menggambarkan dalam BAP cara-cara terdakwa menyetubuhi korban (kekerasan dan/atau tipu muslihat) sehingga masuk unsur yang disangkakan penyidik, hal ini dilakukan agar dalam pembuatan dakwaan Penuntut Umum dapat lebih cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak menimbulkan celah eksepsi apabila dilakukan oleh Penasehat Hukum atau Terdakwa.
Setelah memberikan petunjuk penyidik mengirimkan kembali berkas perkara setelah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum penyidik melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum setelah itu Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dalam fakta persidangan terungkap 
"bahwa terdakwa mengajak anak korban untuk menonton film bebek dengan mengatakan “d**na sini kita nonton film bebek” kemudian terdakwa langsung menindih badan anak korban lalu melepas celana dan celana dalam anak korban setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya lalu memasukkan penis terdakwa yang sudah tegang kedalam vagina anak korban melihat hal itu anak korban hendak berteriak namun terdakwa langsung membekap mulut anak korban dengan tangannya sambil menggoyang-goyangkan penisnya didalam vagina anak korban"
Dari fakta tersebut penuntut umum menilai dua pasal yang didakwakan terpenuhi semua karena penuntut umum dalam tuntutannya tidak mungkin memilih dua pasal sekaligus harus memilih salah satu pasal mana yang terbukti oleh karena itu penuntut umum lebih memilih Pasal 81 Ayat (1), dan (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014  Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena terdakwa membekap korban anak sehingga tidak berdaya pada saat memasukkan penis kedalam vagina korban sampai terdakwa mengeluarkan spermanya sehingga yang lebih dominan adalah unsur memaksa dan kekerasannya..
Penuntut Umum menuntut


1. Menyatakan Terdakwa SARIMAN EFENDI BIN MARSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) , dan (3)UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIMAN EFENDI BIN MARSIDI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) Bulan Penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) Lembar baju  kaos bewarna merah bergaris kuning di depannya berlengan panjang bewarna hitam.
· 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna pink.
· 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink bermotif  gambar kartun Angri Brirds.
· 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam.
· 1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam bermotif gambar kartun.
· 1 (satu) lebar  selimut bewarna biru bermotif gambar kartun Doraemon.
· 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek Prince.
· 1 (satu) buah memory card berwarna hitam merek V-gen.

Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi LITA FITRIYANI BINTI ABAS USMAN
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). 

Majelis Hakim Conform terhadap semua amar Tuntutan JPU

No comments:

Post a Comment

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts