Peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum. Mekanisme peradilan pidana tersebut meliputi aktivitas yang bertahap dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Proses yang bekerja secara berurutan tersebut pada dasarnya menuju pada suatu tujuan bersama yang dikehendaki. Keseluruhan proses itu bekerja di dalam suatu sistem, sehingga masing-masing lembaga itu merupakan subsistem yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lain.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu penggeraknya yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim ketiganya sejajar saling berkoordinasi satu sama lain pekerjaan penyidik dapat diketahui oleh Penuntut Umum dan Hakim begitu pula sebaliknya suatu contoh:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu penggeraknya yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim ketiganya sejajar saling berkoordinasi satu sama lain pekerjaan penyidik dapat diketahui oleh Penuntut Umum dan Hakim begitu pula sebaliknya suatu contoh:
Penyidik :
- Melakukan Penyidikan maka penyidik harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum Pasal 109 KUHAP kemudian Penuntut Umum pengikuti perkembangan dan melakukan penelitian terkait penyidikan tersebut.
- Melakukan Penyitaan, Penggeledahan harus mendapatkan persetujuan dari Hakim selaku Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan tersangka dan penahanan dapat diuji oleh Hakim melalui proses Pra Peradilan
Penuntut Umum
- Dakwaan dan pelimpahan yang sudah dikirim ke PN harus disampaikan kepada penyidik Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
- Dalam hal Penuntut Umum menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti harus disampaikan kepada Hakim dan Penyidik.
- Dalam hal Penyidik belum mengirimkan berkas perkara Penuntut Umum dapat memberikan Petunjuk lisan terkait penyelesaian berkas penyidikan.
- Dalam hal Penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara namun Penuntut Umum berpendapat masih ada kekurangan Formil dan Materiil Berkas Penuntut Umum memberikan P-19
Hakim
- Apabila Penuntut Umum berpendapat Putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan maka Penuntut Umum dapat mengajukan banding
sehingga sistem peradilan pidana ini bertujuan :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan/ kriminalisasi;
b.Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga
masyarakat puas bahwa keadilan telah
ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
c.Terjadinya check and balance antara para penegak hukum sehingga para penegak hukum dapat
saling mengawasi satu sama lain;
f. menghindari kesewenang-wenangan salah satu penegak hukum.
Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem,
undang-undang dan lembaga-lembaga terpengaruh dari negara Belanda yang pernah
menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.
Seperti
dikatakan oleh Andi Hamzah
Misalnya
Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem
hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun
kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem
dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan
Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.
Menurut Barda Nawawi Arief :
Sistem Peradilan Pidana pada hakikatnya merupakan”sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana” atau ”sistem kekuasaan kehakiman” di bidang hukum pidana, yang diwujudkan atau diimplementasikan dalam 4 (empat) sub sistem yaitu: Kekuasaan ”penyidikan” (oleh badan/lembaga penyidik); Kekuasaan ”penuntutan” (oleh badan/lembaga penuntut umum); Kekuasaan ”mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana” (oleh badan pengadilan); Kekuasaan ”pelaksanaan putusan pidana” (oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi).
Namun diakui atau tidak masih banyak kekurangan dari Sistem Peradilan Pidana kita antara lain :
- Belum ada kesamaan visi antara penyidik dan penuntut umum dalam penyelesaian perkara karena dalam suatu kasus masih ada kecurigaan antara satu sama lain.
- Masih ada gap/pemisah antara penyidikan dan penuntutan padahal untuk menyelesaikan perkara sampai vonis pengadilan keduanya harus saling mengisi.
- Tidak ada pengawasan dari Penuntut Umum atau Hakim terhadap kondisi tahanan yang dilakukan oleh penyidik.
- Tidak ada pengawasan dari Penuntut Umum terhadap Penyidik karena Penuntut Umum hanya mengetahui proses penyidikan ketika menerima berkas saja ini sebabnya terjadi bolak balik perkara.
- Proses persidangan yang memakan waktu lama hingga berbulan-bulan.
- Alat bukti yang masih menggunakan cara-cara lama sehingga tidak relevan lagi pada kondisi sekarang dan yang akan datang.
1xbet korean, poker, and jackpot
ReplyDeleteWe're going to start by releasing our latest poker and 메리트 카지노 주소 jackpot predictions! 1xbet korean poker game, poker game, หารายได้เสริม poker game, jackpot, slot machines,