Perkara ini dimulai dengan diterimanya SPDP an. Tersangka Hendri Bin Ansori tanggal 4 Oktober 2018 lalu saya ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan melakukan penelitian berkas perkara, lalu dua minggu kemudian kami menerima berkas tersebut setelah dilakukan penelitian ternyata berkas perkara masih ada kekurangan formil dan materiil kemudian Jaksa Peneliti memberikan Petunjuk untuk kekurangan formil salah satunya penyidik masih belum melampirkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan untuk kekurangan materiil penyidik mencantum pasal yang dilanggar terdakwa yaitu Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut
- Barangsiapa;
- Mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
- Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;
- Perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya,di jalan umum,atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan ;
- Oleh dua orang atau lebih atau dengan bersekutu;
Berdasarkan fakta di berkas perkara Tersangka melakukan pencurian sekira pukul 17.30 s/d 18.00 WIB hal ini menjadi janggal bagi Penuntut Umum karena berdasarkan pasal 98 KUHP "yang disebut waktu malam yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit" lalu Penuntut Umum merujuk waktu terbenamnya matahari berdasarkan waktu magrib di Sekitar Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Pukul 18.18 s/d 18.30 WIB karena menurut Penuntut Umum waktu malam hari tidak dapat dibuktikan lalu Penuntut Umum berkoordinasi dengan penyidik agar menambahkan keterangan dari BAP saksi maupun tersangka "apakah masih terang ataukah sudah gelap tentang kondisi sekitar pada waktu pencurian dengan kekerasan terjadi "
Bahwa untuk membaca pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHP kejadian harus pada malam hari, lalu diikuti dengan unsur pilihannya dalam sebuah pekarangan tertutup / dijalan umum / kereta api atau trem yang sedang berjalan, tidak dapat dikenakan pasal tsb walaupun locus delicti di jalan umum karena tempus delicti nya pada siang hari.
-----------------------------------------------------
- Bahwa tersangka mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan;
- Menurut keterangan tersangka, tersangka melakukan pencurian sekira pukul 18.00 WIB pada saat itu kondisi masih terang matahari belum tenggelam dengan sempurna;
- Tersangka melakukan pencurian bersama dengan temannya (DPO);
- Tersangka sebelumnya sudah 3x melakukan pencurian;
- Barang Bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang telah disetujui oleh Pengadilan;
Setelah itu Penuntut Umum menyempurnakan dakwaannya lalu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat pada saat sidang pertama Hakim Ketua menanyakan identitas Terdakwa, Hakim Ketua menanyakan apakah ingin didampingi Penasehat Hukum secara cuma-cuma namun terdakwa menolak untuk didampingi Penasehat Hukum setelah itu Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan, lalu Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi an. Mirza Septiyana,Septi Angraini, Meli Malini, Okta Madya Nogra, Sukiman
- Bahwa Tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 03 September 2017, Sekira Pukul 17.45 di Jalan Raya Pemkab – Jagaraga Kab. OKU Selatan;
- Bahwa benda atau barang yang telah dicuri oleh 2 (Dua) Orang laki – laki tersebut adalah 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Merah Hitam, Nopol : BG – 4647 – YT, Nomor Rangka : MH1JB9122BK801582, Nomor Mesin : JB91E-2792507;
- Korban adalah Polwan di Polres OKU Selatan;
- Saksi yang pada itu sedang berboncengan berjalan dari arah simpang gemiung menuju muaradua menggunakan sepeda motor Honda supra X125 warna merah hitam Nopol BG-4647-YT kemudian salah satu pelaku yang dibonceng menendang pada bagian tengah samping kiri sepeda motor yang Saksi gunakan selanjutnya Saksi terjatuh, selanjutnya Saksi diancam menggunakan 1(satu) bilah pisau oleh pelaku yang di boceng dan Saksi pun menjauh dari pelaku yang mengancaman Saksi tersebut dan setelah itu pelaku yang mengancam Saksi tersebut langsung mengambil sepeda motor milik sdr MIRZA yang terjatuh tadi dan pergi kearah memutar balik ke arah simpang gemiung
1. Menyatakan Terdakwa HENDRI BIN ANSORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke – 2 KUH Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI BIN ANSORI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 ( Satu ) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nomor : 0091076 / SS / 2016, Tanggal 31 Oktober 2016, atas nama Maryanah.
· 1 ( Satu ) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nomor : I - 04520500, Tanggal 15 Desember 2011, atas nama Maryanah.
· 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Merah Hitam, Nopol : BG – 4647 – YT, Nomor Rangka : MH1JB9122BK801582, Nomor Mesin : JB91E-2792507.
Terhadap barang bukti dikembalikan kepada saksi MIRZA SEPTIYANA Binti SUTARJO
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar Tuntutan, Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada intinya terdakwa mengakui bersalah dan meminta keringanan hukum, setelah itu Majelis Hakim bermusyawarah lalu menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HENDRI BIN ANSORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan”
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI BIN ANSORI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
· 1 ( Satu ) Lembar
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Sepeda Motor Honda Supra X
125 Nomor : 0091076 / SS / 2016, Tanggal 31 Oktober 2016, atas nama
Maryanah.
· 1 ( Satu ) Buah
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor Honda Supra X 125
Nomor : I - 04520500, Tanggal 15 Desember 2011, atas nama Maryanah.
· 1 ( Satu ) Unit
Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Merah Hitam, Nopol : BG – 4647 –
YT, Nomor Rangka : MH1JB9122BK801582, Nomor Mesin : JB91E-2792507.
Dikembalikan kepada saksi MIRZA SEPTIYANA Binti SUTARJO
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Terdakwa dan penuntut umum terima terhadap putusan tsb
Download Dakwaan 365 KUHP
No comments:
Post a Comment