EEN EN ONDEELBAAR “Jaksa Adalah Satu dan Tak Terpisahkan”

Friday, March 15, 2019

Perkara Pencurian dengan Pemberatan pada Kejari OKUS

Perkara ini dimulai ketika Penyidik Pembantu Polsek Banding Agung menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pencurian motor an. Redo Winardo dan Sugito, kemudian saya ditunjuk sebagai salah satu Jaksa  P-16, Penuntut Umum yang mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut, 2 minggu kemudian Penyidik menyerahkan berkas perkara kemudian Penuntut Umum, setelah dilakukan penelitian bahwa ditemukan kekurangan Formil maupun materiil, untuk kekurangan formil penyidik belum melampirkan identitas milik tersangka Sugito Bin Ashadi untuk kekurangan Materiil nya, bahwa tersangka disangka dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :

- Barangsiapa;
- Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
- Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
- Dilakukan oleh dua orang atau lebih;
- Untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak ,memotong;

Bahwa dalam keterangan tersangka mengaku merusak kabel motor dengan cara mengigit kabel sampai putus lalu menyambungkannya kembali sehingga motor tersebut dapat dihidupkan, lalu yang menjadi persoalan apakah hal ini termasuk kategori merusak sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ? 

Berdasarkan Pendapat SR.SIANTURI dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraianya hal. 605 "perbedaan antara membongkar dan merusak hanya terletak pada kualitas dari tindakan itu, yang dikatakan membongkar jika melakukan perusakan yang berat atau mengangsir, dan lain sebagainya, sedangkan jika si pelaku hanya memecahkan jendela kaca untuk masuk ke dalam dapat dikatakan merusak"

Hukum Pidana Indonesia oleh Drs. PAF LAMINTANG,SH, C DJISMAN SAMOSIR,SH hal 218 "dipakai perkataan "mengrusak" disamping perkataan "membongkar" yakni agar perbuatan membongkar benda-benda kecil yang diperuntukkan guna menyimpan benda-benda tertentu seperti tromol-tromol, tempat-tempat menabung uang dan sebagainya dapat dimasukkan kedalam ketentuan ini. tidak termasuk kedalam pengertiannya, yaitu perbuatan memotong tali pengikat yang dipergunakan untuk mengikat seekor hewan pada sebuat tiang ataupun perbuatan menarik putus rantai arloji"

"Memotong" pengertian KBBI : memutuskan dengan barang tajam,mengerat, memenggal, mengiris dsb

Perbuatan tersangka Redo menggigit kabel hingga rapuh lalu menariknya sehingga putus apakah termasuk kategori merusak? Ya jelas merusak kabel kontak motor.. namun ketika tersangka Redo menyambungkan kembali kabel tersebut sehingga motor yang tadinya tidak dapat dihidupkan, menjadi dapat dihidupkan/dinyalakan kembali apakah masih dalam kategori merusak? menurut penuntut umum tidak dapat lagi dikategorikan sebagai perbuatan merusak karena fungsi kabel yang menghubungkan sistem pengapian motor dapat dihubungkan kembali oleh terdakwa Redo sehingga motor dapat hidup secara sempurna selain itu didukung pendapat dari Drs. PAF LAMINTANG,SH,    C DJISMAN SAMOSIR,SH hal 218 "tidak termasuk kedalam pengertiannya, yaitu perbuatan memotong tali pengikat yang dipergunakan untuk mengikat seekor hewan pada sebuat tiang ataupun perbuatan menarik putus rantai arloji" .

Lalu bagaimana dengan perbuatan memotong? menurut Penuntut Umum perbuatan terdakwa masuk  kategori memotong namun perbuatan terdakwa tidak didukung dengan alat bukti yang lain yaitu saksi karena para saksi tidak melihat proses pencurian hanya melihat para terdakwa kabur menggunakan motor korban, selain itu barang bukti motor yang disita kabelnya sudah disambung kembali sehingga pembuktian bertumpu kepada keterangan tersangka sedangkan keterangan terdakwa nilai pembuktiannya paling kecil berdasarkan kuhap pasal 184, selain itu tersangka atau terdakwa juga mempunyai hak ingkar jadi sangat riskan untuk mendakwakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP

Pasal 52 KUHAP
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 189 ayat (3) dan (4) KUHAP
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

Pasal 175 KUHAP 
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Pasal 184 KUHAP
(1) Alat Bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa

Bahwa setelah Penuntut Umum memberikan P-19, Penyidik menyerahkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki, kemudian Penuntut Umum menerbitkan P-21 lalu penyidik melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum setelah dilakukan penelitian 
  • Bahwa benar identitas tersangka sebagaimana dalam berkas perkara.
  • Bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
  • Bahwa para Tersangka melakukan pencurian bersama-sama di kontrakan temannya dimana tersangka Sugito bertugas untuk mengalihkan perhatian korban dan para saksi dengan cara berpura-pura menawarkan senjata jenis pedang dan bermain gitar sedangkan tersangka Redo Winardo melakukan pencurian dengan cara menggigit kabel kontak motor sampai rapuh kemudian menariknya hingga putus lalu tersangka Redo Winardo menyambungkan kembali kabel tersebut setelah tersambung tersangka menyalakan motor kemudian tersangka Redo Winardo menemui dan memberitahu Sugito setelah itu para terdakwa langsung pergi meninggalkan kontrakan tersebut namun perbuatannya dilihat para saksi melalui jendela kamar.
  • Bahwa benar barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penetapan Pengadilan Negeri.
Setelah itu Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim, bahwa dalam persidangan fakta terungkap :
  • Bahwa pencurian pada hari senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 11.00 wib di samping kontrakan yang berada di Desa Sipatuhu Blok 1 Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
  • Terdakwa SUGITO BIN ASHADI melakukan pencurian bersama-sama dengan Terdakwa REDO WINARDO BIN WANSIR
  • SUGITO BIN ASHADI bertugas mengalihkan perhatian, REDO WINARDO BIN WANSIR bertugas melakukan pencurian
  • Bahwa motor korban sempat dijual dua juta rupiah namun berhasil ditemukan oleh polisi

Berdasarkan Fakta tersebut Penuntut Umum mengajukan Surat Tuntutannya sebagai berikut

1. Menyatakan Terdakwa I REDO WINARDO BIN WANSIR dan Terdakwa II SUGITO BIN ASHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I REDO WINARDO BIN WANSIR dan Terdakwa II SUGITO BIN ASHADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
· 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Vega R warna merah dengan nomor polisi BG 3818 VP, dengan    nomor mesin 3SO-122164 NO Rangka :MH33500016K122250.
· 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Type Vega-R warna merah dengan No Pol :BG-3818-VP dengan nomor mesin 3SO-122164 NO Rangka :MH33500016K122250.
· 1 (satu) buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Type Vega R warna merah dengan No Pol BG 3818 VP nomor mesin 3SO-122164 NO Rangka :MH33500016K122250
Terhadap Barang Bukti dikembalikan kepada saksi ADAM BIN AHMAD

· 1 (satu) helai baju kemeja panjang motif kotak-kotak warna biru tua bergaris kuning
· 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam
· 1 (satu Helai jaket berkerudung lengan panjang warna coklat
· 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam
Terhadap Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan

· Uang sebesar Rp.225.000,- (duaratus dua puluh lima ribu rupiah)
· Uang sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
Terhadap Barang Bukti Dirampas Untuk Negara
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Terhadap tuntutan JPU majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, BB dan biaya perkara Conform JPU.

Download Dakwaan 

Download Tuntutan

No comments:

Post a Comment

Perkara Percobaan Pencurian pada Kejari OKUS

Perkara dimulai ketika Penuntut Umum menerima berkas dari Polsek Pulau Beringin pada tanggal 28 Desember 2018 kemudian ditindak lanjuti d...

Popular Posts